Rabu, 05 Oktober 2016

Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur tersebut terdiri berbagai lembaga atau instansi yang tersusun sistematis mulai dari  dari otoritas tertinggi pasar modal, self regulatory organization, serta pihak-pihak lain yang mendukung dan memiliki peran dalam menjalankan roda aktivitas transaksi pasar modal. Mungkin sebagian investor sudah pernah mengetahuinya, namun tidak salah untuk mengulas kembali mengingat terjadi beberapa perubahan penting pada level tertinggi struktur tersebut. Perubahan itu bermula dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada tanggal 22 November 2011.

a. Otoritas Tertinggi Pasar Modal
OJK berperan sebagai Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa lembaga yaitu pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tunggal, yaitu OJK tersebut. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan pasar modal. Hal ini berarti OJK menggantikan fungsi Bapepam-LK sebagai otoritas tertinggi industri perbankan dan pasar modal Indonesia.

b. Self Regulatory Organization
Di bawah OJK terdapat tiga Self Regulatory Organization (SRO) atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya di pasar modal Indonesia masih sama, yaitu terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
1) BEI merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang berperan untuk memastikan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai Anggota Bursa (AB).
2) Adapun lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilaksanakan oleh KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahan Efek, Badan Administrasi Efek atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
3) SRO ketiga yaitu lembaga kliring dan penjaminan dengan tugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sejak tanggal 5 Agustus 1996, KPEI menjalankan peran itu. Saham KPEI sendiri secara mayoritas wajib dimiliki oleh BEI.

c. Pihak-pihak Lain
Di bawah SRO terdapat sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, mereka terdiri dari perusahaan efek yang bisa menjalankan tiga peran yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek maupun sebagai manajer investasi. Kemudian terdapat lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari lembaga kustodian, Badan Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek dan Penilai Efek. Selain yang telah disebutkan tadi, pada lembaga penunjang, sejak tahun lalu diramaikan dengan hadirnya lembaga baru bernama Dana Perlindungan Pemodal (SIPF).
Peran dan fungsi SIPF yaitu mengumpulkan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Adapun dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindungan Pemodal dalam hal ini adalah PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia Securities Investor Protection Fund). Karena itu kehadiran lembaga ini diharapkan akan membawa kenyamanan investor berinvestasi di pasar modal.
SIPF tadi melengkapi lembaga lain yang siap membantu pemodal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur juga terdapat para profesi penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris. Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham maupun obligasi yang ditransaksikan di pasar modal baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Tidak lupa juga produk-produk reksa dana yang bisa menjadi pilihan pemodal yang pada praktiknya dikelola oleh manajer investasi. (Tim BEI)

1 komentar: